SOLUSI MASALAH KARTU KREDIT/KTA
KARTU KREDIT/KTA
Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam
bentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak
penjaminnya dengan batasan dana/ limit yang berbeda.
KTA adalah kredit/pinjaman
yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.
Masalah yang dialami Nasabah Kartu Kredit atau KTA
- Pusing dengan Kartu Kredit atau KTA , Tidak mau pakai lagi & bingung tutup Kartu Kredit atau KTA anda.
- Tagihan Kartu Kredit atau KTA anda membengkak & Tidak sanggup bayar lagi.
- Merasa terganggu sering di telpon oleh pihak Bank hampir setiap hari tanpa henti.
- Takut kedatangan & Selalu mendapatkan Intimidasi Kolektor.
- Gali lubang tutup lubang , Membayar Hutang dengan Hutang.
- Capek bayar minimum Payment pembayaran tidak selesai-selesai.
- Pengajuan Kartu Kredit atau KTA harusnya langsung di kantor Bank tersebut, Namun sekarang banyak kita temui penawaran pembuatan Kartu Kredit atau KTA di mall-mall.
- Peraturan dan konsekuensi dari Kartu Kredit di berikan kepada Nasabah bersamaan dengan pengiriman Kartu Kredit. Seharusnya kesepakatan dibuat sebelum Kartu Kredit diberikan kepada Nasabah.
- Minimnya pengetahuan Nasabah mengenai bunga yang di berikan sehingga banyak sekali Nasabah yang akhirnya terjerat dengan tagihan Kartu Kredit yang Berbunga-bunga.
- Data Nasabah tidak di rahasiakan. Seringkali Nasabah Kartu Kredit atau KTA mendapatkan penawaran Kartu Kredit atau KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan permohonan pengajuan Kartu Kredit atau KTA. Dan anehnya Bank yang menawarkan Kartu Kredit atau KTA tersebut memiliki data si Nasabah tersebut.
Resiko Apabila Proses Kepihak Kami
Maka BI Checking akan BLACKLIST ( Sementara ) Waktu nya tidak dapat ditentukan, Dikarenakan sistem Bank berbeda-beda. Namun secara agama, Bapak/Ibu sudah mempunyai itikad baik membayar lewat proses Hukum.
Keuntungan menggunakan jasa dari kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) kami
Keuntungan menggunakan jasa dari kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) kami
- Kelegalitasan terjamin
- Terhindar dari jeratan Pidana
- Dapat mengalihkan telepon dari Bank yang bersangkutan ke kantor kami
- Dengan perlindungan Hukum yang kami berikan dapat membatasi intimidasi Kolektor
Mekanisme atau Persyaratan penutupan Kartu Kredit / KTA
Datang ke kantor membawa persyaratan yang di butuhkankan.
Untuk Kartu Kredit :
- KTP
- Billing Tagihan Terakhir
- Kartu Kredit
- Fc. NPWP
- KTP
- Nomer KTA / Surat Perjanjian Kontrak
- Apabila total tagihan Kartu Kredit atau KTA di bawah Rp 10.000.000,- maka fee nya Rp 3.500.000,-
- Apabila total tagihan Kartu Kredit atau KTA di atas Rp 10.000.000,- maka fee nya 35% dari total tagihan terakhir
- Menandatangani Surat atau Dokumen secara Legal
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan
- Surat Permohonan
- Surat Perjanjian
- Konsultasi bisa di lakukan via telepon , Untuk konsultasi secara langsung oleh teman / keluarga yang bisa langsung datang ke kantor kami
- Persyaratan yang di butuhkan Bisa di kirim via Email , Whatsapp atau pun pihak Expedisi
- Pembayaran bisa di lakukan via Transfer
- Berkas-berkas yang harus di tanda tangani Nasabah seperti : Surat Kuasa , Surat Pernyataan , Surat Permohonan & Surat Perjanjian kami kirimkan via Expedisi
KERJASAMA ADALAH KUNCI KEBERHASILAN